Hai sahabat PutriDemang, berikut ini saya akan membahas mengenai Mitos atau Fakta!! sesuai dengan judul mengenai seorang Suami Membunuh Hewan Ketika Istri Sedang Hamil. Pertanyaannya adalah,apakah nantinya anak kita yang lahir mengalami cacat dan ada hubungannya dengan hewan yang dibunuh tersebut?? Suatu misal ketika sang ayah membunuh ular maka anak yang lahir nanti memiliki sisik seperti ular,ketika membunuh monyet anak yang lahir nanti akan berbulu lebat seperti monyet,dan lain sebagainya??
Perlu anda ketahui bahwa hal tersebut memang diluar logika kita,namun pada faktanya masih banyak orang yang mempercayai akan hal tersebut.
Terjadinya sebuah cacat pada fisik bayi sebenarnya ditimbulkan dari kelainan gen yang berasal dari orang tua,dilain pihak bisa juga disebabkan dari kebiasaan orang tua, seperti : Makan makanan yang tidak sehat, Kurangnya asupan gizi dan protein untuk janin, Minum minuman beralkohol, Meminum minuman bersoda, Menghisap asap rokok,Terlalu banyak meminum obat-obatan yang dapat mengganggu kesehatan janin,dan masih banyak faktor yang lain.
Lalu bagaimana penjelasan mengenai seorang suami membunuh binatang??
Sebenarnya kita diperbolehkan membunuh binatang asalkan ada alasan yang jelas, dan itu bukan tindakan yang terlarang, seperti hewan qurban, hewan yang mengganggu, hewan yang mengancam. Itu bukan termasuk kezhaliman terhadap hewan.
Kecuali membunuh hewan tanpa alasan yang jelas, tentu itu menjadi hal yang terlarang dan dinamakan kezhaliman terhadap hewan,namun belum tentu itu semua mempengaruhi bayi yang nantinya akan dilahirkan oleh sang istri.
Sebagai contoh kecil saja, biasanya ketika malam hari disaat kita hendak tidur atau keadaan tidur,tentu ada saja seekor nyamuk yang sangat mengganggu, kemudian apa yang akan anda lakukan? membunuhnya dengan tangan? membunuhnya dengan raket nyamuk? atau menyemprot dengan obat nyamuk? atau bahkan anda membiarkan nyamuk tersebut menggigit tubuh anda dan istri anda?. Tentu jawabannya adalah tidak ingin di gigit bukan? maka dari itu anda memiliki alasan untuk membunuh hewan tersebut, dan itu bukan perbuatan terlarang. Karena selain mengganggu nyamuk juga sangat berbaya terhadap diri kita.
Selain itu saya tidak menemukan satu dalilpun yang menerangkan mengenai larangan seorang suami membunuh / menyembelih hewan ketika istri sedang hamil, ditambah lagi hal tersebut tidak terbukti kebenarannya secara ilmiah maupun syariah.
Perlu anda ketahui juga bahwa kita memiliki kaidah,meyakini sesuatu sebagai sebab terhadap sesuatu yang lain, padahal tidak memiliki hubungan sebab akibat, baik secara ilmiah maupun syariah maka termasuk perbuatan syirik kecil. Meskipun hanya perbuatan syirik kecil namun dosanya sangat besar.
Jadi kesimpulan tentang apa yang kita bahas di atas adalah sebuah mitos belaka, karena ahli ginetik tidak menemukan kebenaran mengenai mitos tersebut bahkan secara Ilmiyah maupun syariah.
Jadi jangan beranggapan yang berlebihan tentang permasalahan di atas, asalkan kita memiliki niat dan tujuan yang baik, maka hal di atas tidak menjadi masalah.
Bagikan Artikel :
comment 0 Komentar
more_vert