Membahas
mengenai pernikahan pasti ada juga yang berfikir tentang menikah secara adat
atau secara agama.disini bukan memihak dari salah satu namun mari kita bahas
bersama mengenai hal diatas.kita simak baik-baik
Banyak sekali orang yang ingin menikah dengan cara yang mewah,banyak tamu undangan,dengan di tambah fasilitas-fasilitas layaknya seorang raja dan ratu,bahkan sebagian besar yang menginginkan hal tersebut adalah dari pihak Orang tua yang masih kental akan adat istiadat.menurut saya silahkan saja dan itu syah-syah saja di lakukan oleh banyak orang.Namun perlu kita ketahui ada beberapa syarat-syarat dalam menikah / tidak boleh asal melangsungkan pernikahan. contohnya kita bahas dulu secara agama,berikut penjelasannya.
Dalam sebuah pernikahan tentunya yang paling utama adalah Ijab Qobul yang syah dalam agama khususnya agama (Islam) serta syarat-syarat menikah,contoh sederha yaitu Orang yang dinikahkan,Penghulu,Wali,Saksi.
- Jika tidak ada wali?
- Pernikahan di anggap tidak syah.
- Jika tidak ada Saksi?
- Pernikahan juga tidak syah.
- Jika tidak ada Penghulu?
- Anda tidak akan bisa menikah.hehehe
Mungkin akan terlalu panjang jika kita membahas mengenai Ijab Qobul,anda bisa mencari dengan jelas mengenai Ijab Qobul di artikel lain yang membahasnya.
Kita kembali ketopik di atas,setelah anda melakukan persyaratan pertama yaitu syah dalam agama,silahkan anda melanjutkan akad nikah secara adat di tempat anda.
Terkadang saya juga merasa prihatin dengan orang yang terlalu mementingkan pernikahan secara adat yang mungkin juga membutuhkan biaya terbilang cukup besar,hal ini juga bisa berujung tidak baik untuk kedua calon pasangan, saya contohkan agar anda lebih mengerti.
Bayangkan jika seorang calon mempelai pria dan wanita ingin segera dinikahkan tapi terkendala biaya pernikahan terbilang sangat mahal,karena mereka ingin menikah secara adat setempat,hal yang terjadi adalah mereka bisa saja melakukan hubungan di luar pernikahan akibat akad nikah yang di tunda karena biaya,bisa juga hal ini berujung pada sebuah aksi kriminal seperti berita-berita di sebuah media televisi "karena tidak memiliki modal menikah seorang pria nekat mencuri untuk biaya pernikahannya". bisa kita lihat sendiri dampak-dampak hal biasa yang berujung luar biasa.
Padahal jika di fikir biaya pernikahan di KUA sangat murah,seperti dalam peraturan yang baru ini diatur ketentuan sebagai berikut
Banyak sekali orang yang ingin menikah dengan cara yang mewah,banyak tamu undangan,dengan di tambah fasilitas-fasilitas layaknya seorang raja dan ratu,bahkan sebagian besar yang menginginkan hal tersebut adalah dari pihak Orang tua yang masih kental akan adat istiadat.menurut saya silahkan saja dan itu syah-syah saja di lakukan oleh banyak orang.Namun perlu kita ketahui ada beberapa syarat-syarat dalam menikah / tidak boleh asal melangsungkan pernikahan. contohnya kita bahas dulu secara agama,berikut penjelasannya.
Dalam sebuah pernikahan tentunya yang paling utama adalah Ijab Qobul yang syah dalam agama khususnya agama (Islam) serta syarat-syarat menikah,contoh sederha yaitu Orang yang dinikahkan,Penghulu,Wali,Saksi.
- Jika tidak ada wali?
- Pernikahan di anggap tidak syah.
- Jika tidak ada Saksi?
- Pernikahan juga tidak syah.
- Jika tidak ada Penghulu?
- Anda tidak akan bisa menikah.hehehe
Mungkin akan terlalu panjang jika kita membahas mengenai Ijab Qobul,anda bisa mencari dengan jelas mengenai Ijab Qobul di artikel lain yang membahasnya.
Kita kembali ketopik di atas,setelah anda melakukan persyaratan pertama yaitu syah dalam agama,silahkan anda melanjutkan akad nikah secara adat di tempat anda.
Terkadang saya juga merasa prihatin dengan orang yang terlalu mementingkan pernikahan secara adat yang mungkin juga membutuhkan biaya terbilang cukup besar,hal ini juga bisa berujung tidak baik untuk kedua calon pasangan, saya contohkan agar anda lebih mengerti.
Bayangkan jika seorang calon mempelai pria dan wanita ingin segera dinikahkan tapi terkendala biaya pernikahan terbilang sangat mahal,karena mereka ingin menikah secara adat setempat,hal yang terjadi adalah mereka bisa saja melakukan hubungan di luar pernikahan akibat akad nikah yang di tunda karena biaya,bisa juga hal ini berujung pada sebuah aksi kriminal seperti berita-berita di sebuah media televisi "karena tidak memiliki modal menikah seorang pria nekat mencuri untuk biaya pernikahannya". bisa kita lihat sendiri dampak-dampak hal biasa yang berujung luar biasa.
Padahal jika di fikir biaya pernikahan di KUA sangat murah,seperti dalam peraturan yang baru ini diatur ketentuan sebagai berikut
- Bila proses pernikahan di lakukan di kantor KUA pada jam kerja maka biayanya Rp.0 atau Gratis.
- Namun apabila pernikahan dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi diluar jam kerja maka di kenakan biaya administratif sebesar Rp.600.000.
Mungkin ada
biaya lain dari anda seperti melengkapi persyaratan,surat-surat,foto,dan lain
sebagainya,itupun tidak mahal.sampai disini anda sudah syah dalam dengan
biaya yang murah.
Solusi dan saran dari saya sebenarnya simpel saja,lakukan syarat utamanya yaitu syah dalam agama khususnya agama islam.jika anda ingin di meriahkan dan belum memiliki biaya maka bersabarlah sambil menunggu biaya yang akan kita kumpulkan,lagipula kan kita sudah syah jadi pasangan suami istri jadi mau di apakan saja itulah pasangan syah kita.
Pesan dari saya : Silahkan anda melangsungkan akad nikah dengan cara Agama tapi tidak menginggalkan Adat,dan silahkan anda melangsungkan pernikahan dengan cara Adat tapi tidak meninggalkan Agama. Semua ada di tangan anda,karena menikah juga sebagian dari hak setiap orang.
Mengenai hal di atas hanya berikut yang bisa saya sampaikan,semoga anda menemukan pasangan anda dan menjadi keluarga sakinah,mawadah,warohmah.
Solusi dan saran dari saya sebenarnya simpel saja,lakukan syarat utamanya yaitu syah dalam agama khususnya agama islam.jika anda ingin di meriahkan dan belum memiliki biaya maka bersabarlah sambil menunggu biaya yang akan kita kumpulkan,lagipula kan kita sudah syah jadi pasangan suami istri jadi mau di apakan saja itulah pasangan syah kita.
Pesan dari saya : Silahkan anda melangsungkan akad nikah dengan cara Agama tapi tidak menginggalkan Adat,dan silahkan anda melangsungkan pernikahan dengan cara Adat tapi tidak meninggalkan Agama. Semua ada di tangan anda,karena menikah juga sebagian dari hak setiap orang.
Mengenai hal di atas hanya berikut yang bisa saya sampaikan,semoga anda menemukan pasangan anda dan menjadi keluarga sakinah,mawadah,warohmah.
Bagikan Artikel :
comment 0 Komentar
more_vert